"Inilah the power of informal economy. Apa pun yang informal selalu bisa ditingkatkan dengan teknologi." – Nadiem Makarim, Pendiri Gojek.
Ojek selama ini dikenal sebagai usaha/pekerjaan/bisnis informal. Dan di Indonesia, khususnya Jakarta, yang punya jalan macet dan semerawut, ojek bisa dibilang biangnya solusi buat transportasi cepat efisien dan ekonomis. yang dimaksud bisnis informal disini adalah bisnis yang tidak bisa dicampur tangan sama pemerintah, sebagai usaha yang diluar sistem yang ada, dan tidak tersentuh pajak.
Pemerintah dan negara selama ini hanya menyorot usaha besar dan menengah yang menambah pundi2 keuangan mereka. menurut Financial Times perputaran bisnis di sektor ini mencapai $1.5 triliun. jumlah yang sangat fantastis... tapi tidak seberapa dibanding bisnis2 "bebas pajak" yang mencapai lebih dari $10 triliun.
Balik ke dalam istilah Go-Jek, ojek tidak diakui oleh undang2. yang dikategorikan kendaraan pribadi dan angkutan umum hanya mobil, bus dan mobil barang. motor tidak masuk dalam kategori angkjutan umum, dan karena itu usaha diatasnya tidak dikenakan pajak.
dan kalau pemerintah merevisi undang2 no.22 tahun 2009 yang mengutarakan bahwa tidak adanya sanksi bagi motor yang dijadikan angkutan umum, ini akan berarti ojek akan dilegalkan, disahkan, dan dikenakan pajak. dan karena itu bisa saja binis ojek akan masuk ke teritori bisnis mereka yang sudah lama berkecimpung di usaha transportasi. jangan kaget kalau suatu saat perusahaan sekelas Blue Bird atau Mayasari dan Bianglala akan punya devisi ojek sendiri.
Tapi bisnis ini sering disorot bukan hanya karena statusnya yang seperti angin segar di antara hawa panasnya Jakarta. tapi juga karena penolakan dari mereka yang belum jadi bagian Go-Jek, atau merasa dirugikan oleh Go-Jek, dan juga mereka yang masih berpikiran konvensional dan tradisional.
Selama ini tukang ojek punya pendapatan fluktatif dan punya pangkalan yang jadi tempat tongkrongannya. mereka mengakui cara mereka mencari uang tidak terorganisir dengan baik dan masih banya celah dimana2, dan tidak efektif. hawa baru seperti Go-Jek seperti membawa sisi profesional dari bisnis ojek ini. baik tukang ojek maupun pelanggan sama2 merasakan nikmat positifnya dari bertiupnya angin profesionalisme di bisnis ini.
Perdebatan antara mereka yang pro dan mereka yang kontra sepertinya gak ada habisnya. terutama dari kalangan mereka yang sering pakai layanan ojek vs. tukang ojek konvensional. tapi semua ini pasti ada akhirnya, dan jawaban akhir hanya bisa dijawab oleh waktu dan selera pasar.
Uber misalnya, sudah menuai kritik pedas dimana pun dia berada. Go-Jek tidak jauh beda. angin baru yang berbau teknologi selalu punya efek awal yang tidak enak. ini karena orang awam masih ngerasa asing. tapi disaat waktunya tepat, sosialisasi dan pendidikan harusnya akan menghantar mereka ke pikiran yang lebih positif, apapun lah itu jawabannya.
Bagaimana pendapat rekan2 sekalian tentang bisnis ini?
go-jek memang bener seperti angin baru di ranah teknologi indonesia. dan menurut ane itu ide yang brilian.minus pool dan terorganisir, pelanggan bisa nyaman berpergian daripada pake ojek biasa yang ngambil di pinggir jalan.
tapi wajarlah kalo ojek tradisional marah karena orang banyak yang beralih. ane sih setuju kalo dibilang go-jek dilarang masuk ke tempat2 tertentu yang sebelumnya pasar ojek tradisional. sebagai pendatang baru, jangan cari musuh di kandang lawan.
hukum rimba yang berlaku: yang kuat yang menang, yang tua yang dihormati, yang duluan itu pemiliknya.
Pemerintah aih ngedukung gojek. Ya secara dia perusahaan yang menguntungkan semua. Seperti dibilang sama TS kalo yang dirugikan cuma pihak ojek traditional yang merupakan bisnis yang gak punya sistem dan gak kena pajak. Pemerintah otomatis dukung yang nguntungin.
Gaji gojek itu lho yang bikin ngiler. Grabtaxi juga bagus.
Grabbike lebih tepatnya kalo ngomongin saingan.
Menang di promo. Namanya usaha baru, dan juga karena bulan puasa kemaren, sistem harga ceban yang bikin populer. Selain murah, safety pelanggan dan kebersihan dan kelengkapan motor ada (helm dan masker). Pembagian hasil20 persen untuk perusahaan dan 80 persen buat supir ojeknya yang bikin ngiler... Belum juga bonusnya.
Bisnis transportasi memang lagi booming di jakarta. Kota serba ada serba macet orang butuh mobilitas yang gampang cepet dan murah.
Tarif 4000/km kayaknya gak bakal ngaruh deh... Tetep banyak orang yang keburu suka.
gak usah sampe gojek vs. ojek tradisional. supir taksi aja pada ngomong kalau gojek itu ngambil pasaran mereka. belum lagi jasa kirim barang juga sama ngomongnya gitu.
konsepnya bagus, dan di kota besar khususnya jakarta, gunanya ojek memang jauh lebih berguna dibanding angkutan umum lainnya karena lebih cepet dan relatif lebih murah dalam perbandingan biaya dan jarak dan waktu.
tapi penyaringannya aja yang kurang bagus. berhubung syaratnya gak begitu ketat, kadang bertingkah juga orang gojeknya.
yang cepet naiknya, resiko cepet turunnya juga gede. go-jek dilarang pemerintah beroperasi. termasuk kawan2 sebangsanya seperti uber, grab taxi, grab car, blu-jek, lady-jek.
di satu sisi ini memang bagus. ini karena pesaingan nyari duit dari metode transportasi makin marak. terutama karena jakarta biang macet dan angkutan umum biasanya gak aman dan jauh dari nyaman. dan juga karena go-jek dkk seperti mau ngambil pasar yang sebelumnya dikuasai sama pemain lama dengan ngandelin teknologi sebagai mediumnya. karena persaingan, kesenjangan sosial dan pendapatan jadi marak sehingga keamanan pengguna lalu lintas lainnya juga terpengaruh.
ini kopas Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Bab I Pasal 1 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Pasal 47 UU no 22 Tahun 2009, ayat:
(1) Kendaraan terdiri atas:
a. Kendaraan Bermotor
b. Kendaraan Tidak Bermotor
(2) Kendaraan Bermotor sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:
a. Sepeda Motor
b. Mobil Penumpang
c. Mobil Bus
d. Mobil Barang
e. Kendaraan Khusus
(3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, c dan d dikelompokkan berdasarkan fungsi:
a. Kendaraan Bermotor Perseorangan
b. Kendaraan Bermotor Umum
Pasal 138 UU no 22 Tahun 2009
- Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau;
- Angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum
Pasal 139 UU no 22 tahun 2009
- Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota, antarprovinsi serta lintas batas negara;
- Penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 173 UU no 22 tahun 2009
- Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek;
c. Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.
Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliput keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan, yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan (Pasal 141 UU No. 22 Tahun 2009):
a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM No. 46 Tahun 2014 tetang SPM Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek;
b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM No. 98 Tahun 2013 tetang SPM Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Pengaturan Kendaraan Bermotor Umum:
a. Pasal 1 angka 10 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran
b. Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Kendaraan bermotor umum wajib dilakukan uji berkala dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan
c. Pasal 23 ayat (3) Pasal 43 (2) PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan: Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum menggunakan Mobil Penumpang Umum & Mobil Bus Umum
d. Pasal Pasal 39 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012: Tanda nomor kendaraan bermotor umum adalah dasar kuning, tulisan hitam.
Junaidi