sudah saatnya buat berbenah diri. MUI turun tangan berarti memang sosmed sekarang ini gak bisa lagi diandalkan sebagai sarana sosialisasi, tapi malah cenderun ke penyebarah berita bohong (hoax), pencemaran nama baik (haters) dan masih banyak lagi.
namanya fatwa "muamalah medsosiah", atau fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas di media sosial. tanggal 5 juni 2017, fatwa MUI nomor 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial secara resmi dilakukan oleh Ketua Umum MUI KH Maruf Amin dengan memberikannya secara simbolik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta.
"Jadi, penggunaan medsos secara merusak menimbulkan bahaya. Kerusakan itu harus ditolak. Bahaya itu harus dihilangkan. Langkah yang kami ambil, maka kita menerbitkan fatwa. Bisa disebut fatwa muamalah medsosiah, tidak mungkin menghindari medsos, tapi bagaimana mencegah kerusakan."
diantara isinya adalah:
diharamkan bagi setiap muslim di medsos untuk ghibah (menggunjing), fitnah (menyebarkan informasi bohong), adu domba (namimah), menyebarkan permusuhan, melakukan bullying, mempelihatkan kebencian atas dasar suku, agama, ras, atau antar-golongan (SARA).
Memang udah saatnya. Harusnya hukum yang haram nge bully dan fitnah diterapin ke sosmed seperti halnya di dunia nyata.
Dikira beda kali dunia dunia maya :)
Sempet jadi trending topic gitu sehari hashtagnya di twitter.
tujuan yang baik memang harus ada pengorbanan. ini momennya juga pas bulan puasa jadi harapannya mayoritas orang indonesia yang agamanya islam juga pada ngerti.
harus ada dari dulu, di sayangkan aka kenapa MUI baru ngehnya sekarang. peradaban barat sudah masuk ke indonesia lewat internet jauh sebelum era facebook.
Mau nanya... Memang bahasa arabnya artinya gitu ya? Muamalah medsosiah?
cuma aturan buat refleksi diri sendiri. juga sebagai tanggung jawab bersosialisasi di internet.
karena konteks pemahaman sosmed sekarang gak seperti jaman dulu, muamalah medsosiah ini lahir sebagai fatwa yang inginnya jadi pedoman supaya membatasi atau bisa saja menghilangkan konten yang bersifat negatif atau memecah bangsa.
media sosial memang tempatnya berbagi dan bersosialisasi, dan MUI juga paham itu, tapi yang penting kan digunakan buat kepentingan manusia dengan meningkatkan martabat sesama, bukan malah merendahkan.