selamat pagi dan selamat berakhir pekan, perkenalkan saya member baru dengan post perdana. saya hendrik dan saya member disini dengan paket web aplikasi dan design untuk memperbaiki beberapa error dan mendesign ulang web kami yang sudah ada.
saya mau nanya ke member2 yang sekiranya lebih paham tentang perkembangan internet dan bagaimana cara usaha di internet yang bagus. kami adalah usaha listing property di jakarta yang berdiri dari tahun 2013 akhir. sebelumnya kami lebih konsen ke pemasaran offline, dari mulut ke mulut, koneksi dan afiliasi perantara. karena property yang kami pegang adalah ukuran relatif kecil karena pasarannya lebih cepat. oleh karena itu kami masih segan untuk mendaftarkan legalitas usaha kami ke pemerintah (pt atau cv).
sekarang ini kami sudah mulai listing property yang besar termasuk tanah perkebunan dan tanah kosong. dan juga karena usaha kami sudah ada website resminya, itu berarti kami lebih terlihat oleh para agen2 lain, para penjual dan para calon pembeli.
yang mau saya tanyakan, apakah kami sudah harus mendaftarkan diri kami sebagai cv? apa pt? apa belum perlu? apa batasan usaha di internet sehingga harus punya landasan hukum?
terima kasih sebelumnya dan salam kenal.
mungkin ada baiknya bapak tahu dulu apa bedanya cv. dan pt. keunggulan punya badan resmi dalam usaha sebenernya cuma ijin usahanya serta npwp yang sering dibutuhin buat proyek2 besar dan tender. menurut saya kalo pendapatan usaha masih kecil2an, npwp pribadi sudah cukup.
kalo tujuan usaha adalah kerjasama, dan pengen berkembang terus jadi besar, memang ada baiknya di resmiin. agak lama urusan dan memang lebih keiket, tapi untungnya lebih banyak kok.
legalitas usaha wajib kalau mau berkembang atau ada prospek besar. transaksi besar kalau lewat pribadi relatif dianggap kurang profesional dan kesannya kurang dipercaya.
pilihan cv atau pt sesuaikan sama kebutuhan aja.
listing property itu untung dari persenan kan ya? kalau perumahan mungkin gak begitu besar, tapi kalau tanah atau kebun yang berhektar2. ada baiknya bikin pt. urusannya gak sulit kok asal persyaratannya lengkap.
kecuali yang perlu bayar pajak. terus kalo contohnya mau pasang spanduk2 di jalan
Gak usah. Ribet kalau PT. mending CV aja... Itu juga kalau memang kondisinya perlu.
Terima kasih untuk komennya dari member sekalian. Maaf baru sempat online lagi di foum ini. Kami memilih cv karena lebih mudah dan juga karena belum ditargetkan proyek besar. Mungkin kedepannya akan ada rencana untuk ningkatin ke pt tapi bukan dalam waktu dekat.
Mengenai listing, kami lebih banyak di online. Sementara buat iklan dan penasaran offline hanya di beberapa perumahan yang sekiranya sesuai dengan ijin setempat. Mulut ke mulut dan afiliasi yang kami lihat masih efektif untuk usaha kami yang masih kecil.