Selamat sore rekan2 sekalian.
Saya mau nanya tentang logo2 template yang banyak di internet. Sekiranya kita ingin ubah logo dan logonya diambil dari punya orang lain, apakah kita bisa jadiin logo perusahaan? tentunya dengan ubahan2 sesuai keinginan kita.
Sekedar bertanya. Saya kepikiran karena saya lihat begitu banyak template logo2 yang ada sekarang ini. Dan ingin tahu apakah diperbolehkan.
Jika diperbolehkan, bagaimana dengan hak cipta? Apakah perusahaan itu akan dituntut oleh designernya? Jika bisa dituntut, apakah urusannya adalah hukum?
Trims.
Designer punya hak atas karyanya. baik hukum maupun tidak. sekalipun gak masalah di hukum, bisa jadi omongan orang dan kredibilitas perusahaan akan jatuh. singkatnya sih begitu.
Emang kenapa mas Rian? mau bikin logo baru yah? perusahaan jangan ganti2 melulu gak baik :)
Hak cipta orang lain gak bisa diganti2. Klo free dan diijinkan utk ubah hak cipta baru boleh. tapi biasanya design seseorang dilindungi hak cipta walaupun gak tertulis.
Mending main aman2 aja. Bikin sendiri sesuai keinginan dan patenin atau bikin hak cipta sendiri.