Permisi. Saya mau nanya tentang plagiat dan hukumnya dalam blog.
Di internet sudah pasti banyak copy-paste, dan saya yakin kalau masing² website dan blog juga pasti sedikit banyak ambil referensi, kata² dan bahkan kalimat atau paragraf dari website sumber lain.
Karena hal ini adalah umum, sebenarnya seberapa besar atau banyak yang masih ditolerir Google?
Apa dalam setiap copy-paste harus cantumin sumbernya? Apa tidak masalah selama hanya beberapa kata atau hanya 1 paragraf dari umpamanya 1 halaman?
Terima kasih.
bagusnya sih dicantum. tapi berhubung ini adalah internet, kopas adalah hal lumrah dan susah dituntut.
Junaidi
gak rekomen untuk plagiat. sekalipun plagiat, pasang sumbernya. kalau gak mau pasang sumber, ditulis ulang semuanya dengan bahasa sendiri.
https://varvy.com/scraped-content.html
https://support.google.com/webmasters/answer/2721312?hl=id
Jelas nih jawabannya
iya istilahnya "scape content" dan boleh, tapi cuma sedikit doang, kalau etikanya baik paling gak
Mang ada plagiat yg boleh? Konten spinning asal gak kentara biasanya buat ngakalin... Tapi tetep aja kontennya gak orisinil
diganti2 aja kata2nya. terus kalimatnya diubah2. gampang kok.
kalau gak salah, google pun gak mempermasalahin, karena plagiat konten di internet itu hal wajar. tapi google nerimanya asal persentasenya ori vs plagiatnya gak terlalu banyak...
paragraf awal (1-3) dibuat pakai bahasa sendiri. paragraf 4 keatas, plagiat tapi dengan perubahan kata2 seperti memakai sinonim atau perubahan kalimat.
paragraf terakhir, pakai bahasa sendiri
:)
Karena kebanyakan orang baca blog cuma beberapa paragraf. Hehe