Desain baru dari website jadul

7 posting / 0 new
Entri terakhir
Doni
Avatar Doni
Offline
Last seen: 7 tahun 8 bulan yang lalu
Joined: 11 Feb 2013 - 13:14
Points: 27
Desain baru dari website jadul

Selamat siang semua dan selamat datang september.

rekan2 sekalian, saya ingin tanya mengenai website saya (kami) yang jadul. awal dibuat tahun 2000an dan gak pernah melakukan update desain. menurut saya tampilannya sangat teramat ketinggalan jaman dibanding website2 modern yang lebih dinamis dan colorful.

sekarang ini website di host di server pihak ketiga dan tidak ada masalah yang berarti selama ini. namun developer yg pertama kali mendesainnya katanya tidak bisa lagi dihubungi. kami ingin mendesain ulang website supaya tampilan lebih menarik dan menjual.

apakah kami harus ijin dengan developernya dulu? berhubung tidak bisa lagi dihubungi, apakah tidak masalah klo step ini dihilangkan dan langsung ke desain ulang tanpa ijinnya? desainer kami udh melakukan desain2 kasar dengan photoshop dan setelah rapat kecil, menurut pimpinan kami, mereka ingin menerapkannya ke website kantor.

bagaimana caranya agar desain baru ini dapat diterapkan? bagaimana prosedurnya? mohon step-by-stepnya jika rekan2 bersedia membantu.

trims.

0
No votes yet
Sandra
Avatar Sandra
Offline
Last seen: 4 tahun 6 bulan yang lalu
Joined: 26 Mar 2013 - 11:16
Points: 382
Sudah dikunsultasikan dan

Sudah dikunsultasikan dan kirim tiket belum?

Desain2 dari Photoshop bisa saja dijadikan desain website. Selama website tersebut adalah hal cipta kantor, dan telah diadakan kontrak terputus dengan developer sebelumnya, sah2 saja utk ganti web desain tanpa sepengetahuan developer.

0
No votes yet
Banuarto
Avatar Banuarto
Offline
Last seen: 5 tahun 5 bulan yang lalu
Joined: 4 Sep 2013 - 13:30
Points: 238
Untuk web desain, PSD ke HTML

Untuk web desain, PSD ke HTML sering dipakai. Andai udh ada desain PSD dari Photoshopnya, bisa dijadikan desain untuk website.

Kalau hanya mengubah desain dengan desain yang lain, dengan asumsi meninggalkan desain lama dengan memakai tema baru, tidak ada masalah dengan developer. Seandainya ada hak cipta tercantum, itu hanya desain dari developernya gak boleh diotak-atik. Setahu saya begitu

0
No votes yet
Doni
Avatar Doni
Offline
Last seen: 7 tahun 8 bulan yang lalu
Joined: 11 Feb 2013 - 13:14
Points: 27
PSD ke HTML ya? jadi kita

PSD ke HTML ya? jadi kita hanya nyerahin file PSDnya? mengenai ukurannya bagaimana?

Trims.

0
No votes yet
Himawan
Avatar Himawan
Offline
Last seen: 6 tahun 3 bulan yang lalu
Joined: 9 Jul 2013 - 12:14
Points: 205
Lebarnya paling gak 2200px,

Lebarnya paling gak 2200px, pak. Ini supaya kliatan bagus di komputer layar lebar.

PSD ke HTML itu pakai CSS untuk desain layoutnya.

0
No votes yet
Rudiansyah
Avatar Rudiansyah
Offline
Last seen: 5 tahun 2 bulan yang lalu
Joined: 2 Mar 2013 - 11:54
Points: 417
Himawan wrote:

Himawan wrote:

Lebarnya paling gak 2200px, pak. Ini supaya kliatan bagus di komputer layar lebar.

PSD ke HTML itu pakai CSS untuk desain layoutnya.

betul. gak ada gunanya tanpa CSS.

mending dikonsultasikan dulu ke developer dan desainernya utk masukan dan rekomendasi desain. jangan sampai desain yang dibuat salah atau gak sesuai.

0
No votes yet
Doni
Avatar Doni
Offline
Last seen: 7 tahun 8 bulan yang lalu
Joined: 11 Feb 2013 - 13:14
Points: 27
Trims buat replynya.

Trims buat replynya.

Udh diserahin ke desainer kantor. Updatenya: perubahan lebar jd 2200 piksel. Udh kirim tiket support jg ksini. Mereka nunggu file PSDnya.

0
No votes yet