Siang rekan2 Eyerys.
Saya mau sharing tentang hak paten (copyright) dan web design. Sekarang ini pemilik website bisa dengan mudah membuat dan mendesign website dengan banyaknya template gratisan dan hosting blog yang murah. Mereka bisa gampang berlomba untuk membuat websitenya atau blognya semenarik mungkin supaya banyak yang dateng. Banyak juga yang ambil artikel2 dari internet dengan mudahnya (alias kopas) utk menuhin halaman2 website/blognya.
Pada prinsipnya, website adalah sejumlah halaman web berisi informasi dengan topik yang saling terkait, yang dapat terdiri dari teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software.
Posting ini saya ambil dari berbagai sumber di Google.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ("UUHC") melindungi secara otomatis tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) baik design website maupun isi website. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta atau penerima hak, sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya yang original.
Mari kita lihat elemen2 website yang dilindungi hak cipta:
Selain desain website dan konten website yang merupakan obyek perlindungan hak cipta, elemen lain dari sebuah website seperti logo, nama usaha, brand produk atau jasa, simbol, slogan, nama domain, dan fitur2 dengan teknologi web lainnya dilindungi hak cipta.
Logo, nama produk/jasa, icon2 dan slogan, perlindungannya diatur oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek ("UU Merek") apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat 1 UU Merek). Berbeda dengan hak cipta, hanya merek-merek yang terdaftar di Ditjen HKI yang memperoleh perlindungan hukum.
Hak cipta tidak berlaku untuk nama domain. Tapi nama domain bisa didaftarin sebagai merek di Ditjen HKI. Pendaftaran nama domain sebagai merek setidaknya menghalangi pihak lain memakai dan mendaftarkan nama domain tsb sebagai merek di Ditjen HKI bagi produk atau jasa yang sejenis dengan produk/jasa yang tercantum dalam pendaftaran. Dalam memilih nama domain sebagai alamat website juga perlu memastikan bahwa nama domain tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya atas nama domain yang bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang sah.
Walaupun pendaftaran tidak disyaratkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, namun di negara-negara yang memiliki kantor HKI yang menyelenggarakan pendaftaran hak cipta seperti di Indonesia, pendaftaran atas suatu design intelektual akan lebih menguntungkan pemegang hak cipta, terutama dalam hal pembelaan hak apabila terjadi sengketa atau pembajakan. Setiap pendaftaran hak cipta akan dimuat di Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI (Pasal 37 ayat 1 UUHC) dan Sertifikat Pendaftaran Hak Cipta dianggap sebagai alat bukti utama kepemilikan atas suatu ciptaan. Sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya di muka pengadilan, maka fakta2 yang tercantum pada sertifikat pendaftaran hak ciptalah yang dianggap benar (Pasal 5 ayat 1 UUHC).
Permohonan pendaftaran hak cipta atas website sebaiknya diajukan oleh pemegang hak cipta segera setelah sebuah website siap ditayangkan atau dipublikasikan. Hak cipta atas website didaftarkan sebagai susunan perwajahan dengan menampilkan tampilan layout/desain website. Masa perlindungan hak cipta website berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Dalam mengajukan permohonan pendaftaran hak cipta, pemohon pendaftaran harus dapat menjelaskan apakah ia sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta, ataukah sebagai pemegang hak cipta yang memperoleh haknya dari pencipta melalui perjanjian pengalihan hak.
Kasus salah paham sering terjadi disaat suatu website dibuat oleh web developer independen berdasarkan pesanan. Pemesan menganggap bahwa dengan dengan membayar pembuatan dan design suatu website, maka otomatis dia menjadi pemilik hak ciptanya. Namun ini salah. Menurut ketentuan yang berlaku, web developer dan web designer yang memberikan jasa pembuatan desain website berdasarkan pesanan, dianggap sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas desain website yang dibuatnya, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak. Tanpa perjanjian pengalihan hak cipta antara pemesan dan penciptanya, pemesan hanya memiliki lisensi non-eksklusif untuk menggunakan website tersebut.
Berikut poin yang harus ditampilkan di halaman sebagai tanda hak cipta:
- Lambang © atau tulisan copyright, diikuti tahun ciptaannya, serta nama pemilik hak cipta, atau
- Informasi hak cipta dalam bahasa Inggris karena universal.
Di Indonesia, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tata cara penulisan informasi ini. Tidak menampilkan informasi ini tidak berakibat mengurangi perlindungan hukum. Namun, pastinya akan lebih bermanfaat bagi pemilik website/blog apabila informasi hak cipta tersebut ditampilkan untuk menunjukan kepada pengguna bahwa website yang bersangkutan dilindungi hak cipta. Ini juga berlaku untuk simbil ™ (Trademark) dan ® (Registered). Walaupun tidak ada ketentuan yang mengatur, namun kenyataannya sering dipakai untuk menandai bahwa sebuah logo, nama produk, jasa, slogan atau icon yang terdapat pada website merupakan merek dan hak seseorang. Namun, bagi merek, penandaan saja tidak memberikan efek perlindungan hukum. Pendaftaran di Ditjen HKI merupakan syarat mutlak memperoleh perlindungan hukum atas merek.
Jadi rekan2 sekalian yang mempunyai website/blog, ada baiknya kalau kita waspada, walaupun perlindungan hukum masih lemah, hargailah hasil kerja orang lain. Tentunya kita gak mau dibajak bukan? oleh karena itu, berhenti juga membajak :)
Sekedar tips: seandainya rekan2 nemuin hal2 menarik di design orang atau artikel bagus yang ingin kita salin ke website dan blog kita, ada baiknya kita cantumin pemilik haknya dengan mencantum link ke website/blog sumber. atau jika ingin bener2 ambil tanpa ijin, paling gak kita tulis dengan bahasa kita sendiri dari apa yang kita serap di artikel orang lain itu. Kalau mengenai design, paling tidak bisalah menyerupai. Serupa tapi tidak sama, dengan design yang dibuat sendiri :)
Pegel bacanya oooomm.... Thx buat post yg bermanfaat :)
Mantap oom... Btw, harganya gak mahal ternyata. http://www.dgip.go.id/hak-cipta/tarif-biaya-hak-cipta
Klo blog2 gitu kelihatannya gak usah repot2 deh. Kalau gak masalah artikel kita dijiplak. Secara blog yg dijual kan artikel bkn produk. Tp klo buat PT/CV, jauh lebih baik didaftarin hak ciptanya. Apalagi kalau mereka mau nyebar luasing hasil karya digital.
Pengecualiannya adalah kalau penggunaan karya cipta orang lain digunakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau pembuatan salinan cadangan program komputer, yang hanya untuk dipergunakan sendiri, atau dengan tidak merugikan kepentingan.
Pengecualiannya ini menekankani penggunaan karya cipta yang memiliki tujuan untuk kegiatan "non-komersial" atau tujuan pendidikan, selain memiliki sifat karya cipta, jumlah karya cipta dan substansi karya cipta yang digunakan, harus memiliki tingkat proporsional, yang tidak berakibat kerugian atau menurunnya nilai jual dari karya cipta tersebut.
Teorinya bener om. "non-komersiil". Biasanya blog pun ada niat terselubung walaupun mereka gak merasa melanggar hak cipta. Hampir gak mungkin tiap tulisan yang di hak ciptakan sama sekali gak dijiplak dengan adanya internet.
Now the world is all about copy-paste, we may as well live with it.
Hidup kopas!! Klo gak punya batalion penulis dan wartawan, hampir pasti artikel kita gak 100% genuine...
Website berita dan portal2 juga banyak yg ambil data dari pihak lain. Jadi kopas pun bisa berarti informasi yg didapat ditulis ulang dgn bahasa sendiri...
Lebih kuat di hukum kalau pake hak cipta terdaftar. walaupun di Indo masih (tetep) marak bajak membajak, paling gak ada pegangan kalau suatu kali mau nuntut.
Kalau design ada dan bisa dituntut. tapi kalau isi dari website seperti artikel, belum bisa dituntut disini. sebetulnya dimana pun gak bisa bener2 dituntut.
tapi emang lebih baik ada pegangan hukum daripada gak sama sekali. terutama buat perusahaan2